Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Aptika Kemkominfo Divonis 6 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |20:33 WIB
Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Aptika Kemkominfo Divonis 6 Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi PDNS (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026). Hakim menyatakan Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Semuel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun karena telah mengembalikan Rp6 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp500 juta.

Majelis hakim menyatakan apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement