Polri Analisa CCTV, Identifikasi Terduga Pelaku Pengirim Kepala Babi ke Tempo

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 24 Maret 2025 12:58 WIB
Ilustrasi
Share :

Sebagai informasi, penyelidikan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada untuk mengusut peristiwa teror kepala babi ke kantor media Tempo.

Terlebih, kata Sigit, Pimred Tempo dan Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mabes Polri.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya