Uang diduga hasil membobol bank itu kemudian ditransfer ke rekening lain. Selanjutnya, uang tersebut dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto binance atas nama terdakwa.
Menurut Endang Suprawati, pengacara yang ditunjuk pengadilan mendampingi terdakwa, mengatakan peran terdakwa yakni hanya menjual jasa nomor rekening untuk dua DPO tersebut.
"Terdakwa hanya menerima imbalan Rp250 ribu dan tidak menikmati hasil tindak pidana pencucian uang tersebut," ujar Endang Suprawati.
Dalam persidangan, oleh JPU, Ahmad Sopian didakwa dengan Undang-Undang pencucian uang. Sementara, kedua DPO hingga kini belum tertangkap.
(Angkasa Yudhistira)