Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor LP/B/74/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur tertanggal 04 April 2025.
“Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," pungkasnya.
(Awaludin)