Polisi Tahan Dokter dan Istri Penganiaya ART di Pulogadung, Begini Aksi Sadis Pelaku!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 11 April 2025 16:47 WIB
Polisi Tahan Dokter dan Istri Penganiaya ART di Pulogadung/Antara
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan dokter inisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART). Kasus penganiayaan ART ini terjadi di rumah pelaku di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa korban inisal SR (24) telah bekerja sebagai ART sejak November 2024. Korban sering kali mendapat kekerasan karena sang majikan tak puas dengan hasil kerja SR. 

"Menurut keterangan dari para tersangka bahwa mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini, dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan Terhadap ketiga anaknya," kata Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/4/2025).

Tindakan yang dianggap sebuah kesalahan itupun membuat majikan perempuannya marah, dengan melakukan kekerasan kepada korban. Bahkan sang dokter juga ikut menganiaya korban.

"Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan dan juga dibantu Kadang dibantu oleh suaminya jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," ujarnya.

"Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh Majikan perempuannya yang dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama," sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalan kasus ini berupa, pakaian korban, CCTV kejadian serta hasil tes psikologi korban. Saat ini, kata dia korban penganiayaan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Banyumas, Jawa Tengah. 

 

"Korban sampai saat ini berada di kampung halamannya di Banyumas dan masih dalam perawatan intensif, kebetulan korban juga mengalami luka berat sehingga dirawat di Rumah sakit Di RSUD Banyumas," ujarnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya