Diversi Kasus Santri Dibakar Senior di Kolut Gagal, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Muh Rusli, Jurnalis
Senin 14 April 2025 11:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober (Foto: M Rusli/Okezone)
Share :

KOLAKA UTARA - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memediasi korban dan terduga pelaku kasus santri yang diduga dibakar seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islam Meeto, Desa Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu. Namun, upaya tersebut gagal lantaran pihak keluarga korban menolak.

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober mengatakan, penanganan hukum dilanjutkan dan telah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan. 

"Saat ini, masih kami rangkaikan proses penyelidikan. Delapan orang saksi ini yang berkaitan langsung pada saat kejadian dan memungkinkan masih bertambah," ujarnya, Senin (14/4/2025).

Terkait kronologi kejadian, pihaknya saat ini baru menerima keterangan dari versi terlapor. Sebab itu, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail terkait peristiwa sebenarnya.

"Keterangan dari beberapa pihak ini kan berbeda-beda hingga belum kami bisa pastikan motifnya apa. Namun, yang bisa kami pastikan terjadi penganiayaan berat terhadap korban dalam bentuk bakaran," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya