CELIOS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berusaha mengisi kekosongan hukum dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan mengadakan Pos Pengaduan Konsumen secara mandiri. Gerakan CELIOS dan LBH sudah mencerminkan inisiatif masyarakat sipil untuk membantu
pihak-pihak yang dirugikan oleh Pertamina. Kedua lembaga tersebut sudah mempersiapkan gugatan class action mekanisme hukum di mana satu atau beberapa orang (perwakilan kelompok) mengajukan gugatan atas nama sekelompok orang yang memiliki kepentingan atau kerugian yang sama terhadap pihak tergugat untuk membantu masyarakat menuntut hak kepada Pertamina berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Melalui mekanisme ini, masyarakat yang terdampak dapat menuntut keadilan secara kolektif tanpa harus mengajukan gugatan secara individu, sehingga lebih efisien, mengurangi beban biaya, serta memperkuat posisi mereka dalam menghadapi korporasi besar seperti Pertamina. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum untuk kompensasi atas produk yang tidak sesuai dengan perjanjian, realisasi dalam kasus ini memiliki kecenderungan untuk menitikberatkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sedangkan kerugian langsung yang diterima oleh para konsumen belum mendapatkan perhatian yang sebanding padahal.
Konsumen lah yang secara langsung merasakan kerugian dari penurunan kualitas BBM yang berpotensi menyebabkan kerusakan mesin serta beban biaya perbaikan yang tinggi dan seharusnya mendapatkan mekanisme kompensasi yang efektif dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu ada reformasi kebijakan. Pertama ruang lingkup kompensasi harus diperluas tidak hanya terhadap pemulihan kerugian negara, namun juga mempersiapkan ganti rugi kepada konsumen yang terdampak praktik oplosan BBM oleh Pertamina. Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu diperbarui dengan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada konsumen atas tindak pidana korupsi agar dapat terciptanya sistem penanganan sengketa yang terintegrasi dan responsif.
Langkah reformasi ini dapat menciptakan lingkungan usaha dan pelayanan publik yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.
Muhammad Balyan Fauzan Al Laduni,
Universitas Andalas, IISMA 2024 Awardee at University of Warsaw
(Angkasa Yudhistira)