JAKARTA – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebutkan, ada empat kriteria dalam menilai penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sesuai aturan ataukah tidak. Nadiem sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Apakah penetapan tersangka ini tujuan yang murni penegakan hukum atau politisasi hukum. Karena cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum," ujar Chairul dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan Chairul saat ditanyai tim pengacara Nadiem tentang kriteria umum pengujian upaya paksa penetapan tersangka. Begitu juga dengan bagaimana pengujian alat bukti yang dijadikan dasar penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Chairul mengatakan, berdasarkan ketentuan KUHAP, setidaknya ada empat kriteria yang secara teoritik menjadi kriteria umum untuk menilai penetapan tersangka. Pertama tujuannya, apakah murni penegakan hukum ataukah politisasi hukum, salah satunya dalam kasus Budi Gunawan dahulu.
"Salah satu kasus pertama dari tidak sahnya penetapan tersangka yang diputuskan di pengadilan ini terkait penetapan tersangka Bapak Budi Gunawan, itu disimpulkan bukan dilakukan atas tujuan hukum. Penetapan tersangka itu bagian dari penyidikan, maka dia harus butuh tujuan penyidikan, bukan untuk tujuan lain," tuturnya.