Modus Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes Korupsi Rp1,058 Miliar

Kuntadi, Jurnalis
Rabu 23 April 2025 13:12 WIB
Pegawai BUMDes korupsi modus kredit fiktif (Foto: Kuntadi)
Share :

KULONPROGO - Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur, Sidomulyo, Pengasih. Polisi telah menetapkan ET (44) yang merupakan pegawai BUMDes Binangun Cipta sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini dilakukan pelaku dalam rentang 2015 sampai dengan 2021. Modus yang digunakan dengan menyalurkan kredit fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,058 miliar.

“Modusnya yang dilakukan dengan memberikan kredit fiktif, mark up pencairan pinjaman dan tidak memasukkan uang tabungan  ke kas BUMDes,” kata Kanit III Reskrim Ipda Tavip Herisetiawan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (23/4/2025).

Kasus ini berawal saat saat BUMDes Binangun Cipta Makmur didirikan dengan modal awal dari APBD senilai Rp686,2 miliar pada 2009. Pada 2021 mendapatkan tambahan modal dari APBD senilai Rp120 juta dan dari dana desa Rp400 juta.  

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya