Menurutnya, diperlukan ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja terhadap setiap perusahaan yang menerapkan aturan internal yang melanggar hak konstitusional pekerja.
"Negara tidak boleh diam ketika hak pekerja dipangkas secara sepihak oleh perusahaan. Hak beribadah bukan sekadar soal waktu, melainkan tentang penghormatan terhadap martabat manusia yang seutuhnya," pungkas Arzeti.
Sekadar informasi, kasus ini berawal dari ramainya kasus Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang dilaporkan Jan Hwa Diana ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik usai melakukan inspeksi mendadak ke UD Sentosa Seal.
Armuji melakukan sidak lantaran adanya laporan dari mantan pekerja UD Sentosa Seal yang mengaku ijazahnya ditahan meski telah mengajukan pengunduran diri. Belakangan laporan ke polisi itu dicabut.
(Arief Setyadi )