Mendengar penjelasan tersebut, JPU menemui adanya perbedaan dengan apa yang termuat dalam BAP Toni. Dalam BAP-nya JPU menyebutkan, Hasto ke ruangan Wahyu bukan bersama kader partai politik lain, tapi bersama saksi caleg PDIP.
"Ini saya crosscheck keteragan saudara ya, saudara kan tidak menyebutkan partai politik yang lain, tapi menyebutkan para saksi dari para caleg dari PDIP. Ini saya bacakan keterangan saudara di BAP nomor 9," kata JPU.
"Di situ saudara menjawab di sekitar bulan Mei, bukan di bulan Agustus ya, 'bahwa pada sekitar bulai Mei 2019 atau pada saat pentahapan pileg berupa rekapitulasi perolehan suara pileg DPR RI pada jam kerja atau siang hari, saya mengetahui jika Hasto Kristiyanto pernah datang ke kantor KPU RI Pusat dan menemui Wahyu Setiawan. Pada saat itu saya sedang bertugas sebagai sektretaris pimpinan KPU RI Wahyu Setiawan, bahwa ruang kerja saya berada di depan ruang Wahyu Setiawan sehingga saya bisa mengetahui secara jelas bahwa Hasto Kristiyanto datang bersama dengan para saksi caleg dari PDIP, bahwa pertemuan tersebut terjadi di ruang kerja Wahyu Setiawan dan pada saat itu Wahyu Setiawan sedang ada di ruang kerja, adapun agenda yang dibahas saya tidak tahu, saya tidak ikut, tetapi pada saat itu momentumnya pentahapan pileg DPR RI berupa rekapitulasi perolehan suara, dikarenakan Hasto Kristiyanto didampingi oleh para saksi caleg dari PDIP, maka kemungkinan besar yang dibahas adalah terkait dengan pileg'," kata JPU membacakan BAP Toni.