JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Menurutnya, rencana revisi ini harus dilihat dari sudut pandang positif untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
“Menurut saya adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya,” kata Natalius, Senin (28/4/2025).
Aktivitas sejumlah ormas juga kerap dinilai meresahkan masyarakat. Terkait hal tersebut, Natalius menegaskan pentingnya pendekatan pengaturan, bukan pembatasan.
"Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017 dinilai terlalu subjektif karena digunakan untuk membubarkan beberapa ormas tertentu. Menurutnya, hal tersebut berujung pada penyempitan ruang demokrasi di Indonesia.