"Kita bicara mengenai Indeks demokrasi yang selalu rendah, kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy karena salah satunya UU Ormas atau Perpu nomor 2 tahun 2017 ini. Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi," jelas Natalius.
Natalius mengaku telah lama menyuarakan pentingnya revisi UU Ormas, khususnya terhadap Perpu Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya, revisi ini merupakan momentum untuk membuka kembali keran demokrasi yang selama ini tertutup.
“Artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)