BOGOR - MZ (18), pemuda di Rumpin, Kabupaten Bogor tega membunuh bibinya sendiri. Polisi pun telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Iya (sudah tesangka) tunggal," kata Kapolsek Rumpin AKP Suyuko dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Adapun atas perbuatannya, tersangka MZ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan.
"Ancaman 15 tahun (penjara)," tegasnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Rumpin. Polisi juga akan mendalami informasi terkait MZ disebut buronan kasus pencurian motor di Jawa Tengah.
"Kalau informasi itu (DPO curanmor) saya belum dapat yang pasti, tapi rumornya seperti itu tapi saya belum dapat laporan dari Jateng," pungkasnya.