Ditetapkan Tersangka, Keponakan yang Bunuh Bibinya di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 02 Mei 2025 04:02 WIB
Ilustrasi
Share :

BOGOR - MZ (18), pemuda di Rumpin, Kabupaten Bogor tega membunuh bibinya sendiri. Polisi pun telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Iya (sudah tesangka) tunggal," kata Kapolsek Rumpin AKP Suyuko dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).

Adapun atas perbuatannya, tersangka MZ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan.

"Ancaman 15 tahun (penjara)," tegasnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Rumpin. Polisi juga akan mendalami informasi terkait MZ disebut buronan kasus pencurian motor di Jawa Tengah.
"Kalau informasi itu (DPO curanmor) saya belum dapat yang pasti, tapi rumornya seperti itu tapi saya belum dapat laporan dari Jateng," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya