Polri Tangkap WN China Jaringan Judol Sulit Terlacak, Uang Rp14,6 Miliar Disita

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 02 Mei 2025 16:40 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: Okezone/Ari Sandita.
Share :

Terakhir, QR sebagai pengendali situs judi online H55hiwin.care, beserta enam situs judi online yang terafiliasi lainnya. Melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni. 

Kemudian juga menjadi person incharge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia. Selain mereka, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai buron, termasuk dua WNA, yakni T dan D.

Pelaku berinisial T berperan memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia. Sementara itu, D menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.

Terakhir, FS mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online.

Dalam kasus ini, Kepolisian menyita barang bukti antara lain uang tunai Rp14,6 miliar, 18 ponsel, tiga laptop, dan 32 kartu ATM.

Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya