Polri Tangkap WN China Jaringan Judol Sulit Terlacak, Uang Rp14,6 Miliar Disita

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 02 Mei 2025 16:40 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: Okezone/Ari Sandita.
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang Warga Negara (WN) China jaringan judi online (judol) yang memiliki modus canggih sulit terlacak. Dalam perkara ini, uang sebanyak Rp14,6 miliar disita oleh penyidik. 

Selain itu, Polisi juga menciduk tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut terlibat dalam jaringan judol tersebut. Situs judi online tersebut diketahui bernama H55Hiwin. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan jaringan ini sulit terlacak lantaran menyamarkan aktivitasnya melalui dua perusahaan agregator, yaitu PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni. Keduanya berperan sebagai perantara transaksi judi berupa deposit dan penarikan (withdraw). Sindikat ini juga menggunakan layanan pembayaran digital untuk menyulitkan pelacakan aparat penegak hukum.

“Modus ini semakin berkembang. Mereka tak hanya pakai bank, tapi juga layanan pembayaran digital untuk menyulitkan pelacakan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Dalam pengungkapan ini, empat tersangka ditangkap, termasuk satu warga negara Tiongkok berinisial QR dan tiga orang WNI berinisial AFA, RJ, DHS. 

Dalam kasus ini, DHS berperan sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dalam transaksi deposit pada situs H55Hiwin. Tersangka AFA sebagai Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs yang sama. 

Sementara itu, RJ sebagai penerima perintah dari tersangka berinisial D, warga negara Tiongkok yang berstatus DPO, untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website perjudian online. 

 

Terakhir, QR sebagai pengendali situs judi online H55hiwin.care, beserta enam situs judi online yang terafiliasi lainnya. Melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni. 

Kemudian juga menjadi person incharge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia. Selain mereka, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai buron, termasuk dua WNA, yakni T dan D.

Pelaku berinisial T berperan memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia. Sementara itu, D menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.

Terakhir, FS mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online.

Dalam kasus ini, Kepolisian menyita barang bukti antara lain uang tunai Rp14,6 miliar, 18 ponsel, tiga laptop, dan 32 kartu ATM.

Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya