Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judi Online, 744 Orang Ditangkap-Aset Rp286 Miliar Disita

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 07 Januari 2026 |18:09 WIB
Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judi Online, 744 Orang Ditangkap-Aset Rp286 Miliar Disita
Bareskrim Polri ungkap kasus judi online sepanjang 2025 (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar 644 kasus judi online sepanjang 2025. Dari ratusan pengungkapan kasus tersebut, 744 orang ikut terciduk.

Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Nunung Syaifudin menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan capaian Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam upaya membongkar praktik perjudian online.

"Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka," kata Nunung saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2025).

Nunung menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita aset dan uang dengan total mencapai Rp286 miliar. Penumpasan praktik judi online ini, tambah dia, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904," ujarnya.

Nunung juga menyebut Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengajukan sebanyak 231.517 situs judi online untuk diblokir. Seluruh situs tersebut telah diminta untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan," pungkas Nunung.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement