JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional di sejumlah wilayah. Polisi mengusut aliran dana dan aset dari situs judol beromzet ratusan miliar per-tahunnya.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Dia menekankan penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Wira.
Selain berkoordinasi dengan PPATK, Wira menyebut, penyidik Subdit III (Jatanras) akan memeriksakan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), memeriksa ahli laboratorium forensik, memeriksa ahli ITE, berkordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta berkordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara.
Diketahui, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebanyak 20 tersangka diamankan selama periode Agustus hingga Desember 2025.
Wira mengatakan pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi tipe A. Penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini.