JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka terkait kasus judi online. Kelima orang ini mengelola 21 situs judi daring yang dapat diakses baik dari dalam maupun luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan praktik judi online ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis PPATK sejak Juni 2025 silam.
"Kami menemukan 10 website judi online, kemudian dikembangkan dan didalami 11 website lainnya, sehingga totalnya 21 website perjudian online," ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).
Dalam menjalankan praktik situs judi online tersebut, para pelaku bahkan membuat 17 perusahaan fiktif. Sebanyak 15 perusahaan di antaranya digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online dan dua perusahaan sisanya digunakan untuk menampung dana.
"Ditemukan 17 perusahaan yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi praktik judi online. Dari 17 PT yang ditemukan, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain dan dua perusahaan digunakan untuk menampung dana perjudian online," ungkap Himawan.