Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden-Kapolri Instruksikan Perangi Judol, Kabareskrim Polri Ungkap Blokir 865 Rekening Senilai Rp194,7 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |16:18 WIB
Presiden-Kapolri Instruksikan Perangi Judol, Kabareskrim Polri Ungkap Blokir 865 Rekening Senilai Rp194,7 Miliar
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menindaklanjuti instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan perang terhadap judi online (judol). Menyangkut hal tersebut, sudah ada 865 rekening yang telah diblokir dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Wahyu mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dit Tipideksus.

"Dimana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK," ucapnya.

Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp133,5 miliar. Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judol.

"Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar," ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement