KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Kasus Pengadaan Lahan JTTS, Nilainya Capai Rp18 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 06 Mei 2025 14:12 WIB
Kasus Pengadaan Lahan JTTS (foto: Okezone)
Share :

Para petani baru menerima pembayaran sekira 5-20% untuk lahan tersebut. Uang muka pembayaran tersebut kata Tessa berasal dari kasus korupsi JTTS. 

"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut, di satu sisi para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris dan di sisi lain para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka," sambungnya.

Selama ini, tanah tersebut masih aktif digunakan oleh petani untuk menanam jagung. Penyitaan ini dilakukan agar adanya kepastian hukum atas status tanah tersebut.

"Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta," kata Tessa.

Selain itu, KPK juga telah menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatera. Ditaksir, total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya