Driver Ojol Nekat Gasak 2 Motor untuk Anak dan Istri

Vitriana D , Jurnalis
Selasa 06 Mei 2025 17:04 WIB
Driver ojol nekat gasak 2 motor untuk anak dan istri (Foto: Vitriana D/Okezone)
Share :

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Wakapolresta Solo AKBP Sigit, mengatakan, M diamankan pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Petoran, Jebres, Solo. Dari hasil penyelidikan, ternyata aksi maling motor yang dilakukan M bukan yang pertama kali dilakukan.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada barang bukti tiga kendaraan (di rumah pelaku), satu kendaraan Honda Scoopy, yang kedua Yamaha Mio (milik pelaku) yang ketiga Honda Beat (hasil curian) di warung makan Padang di depan kampus UNS," katanya. 

Akibat kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan. 
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya