Satgas Premanisme Dibentuk, Mendagri: Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 08 Mei 2025 16:06 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Share :

Tito menjelaskan bahwa Satgas Premanisme lebih utamanya adalah bagaimana menegakan aturan-aturan yang sudah ada. 

"Jadi siapa yang berbuat apa. Sekali lagi, kalau pidana ya otomatis penegak hukum kepolisian. Kalau yang berbadan hukum, dari kementerian hukum. Kemudian kalau yang terdaftar di kementerian dalam negeri, otomatis dari kementerian dalam negeri. Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," tegas Tito.

Pada kesempatan itu, Tito pun menjelaskan resiko ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar. Diantaranya, tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah misalnya tidak mendapat dana hibah.

Sementara terkait masa kerja Satgas Premanisme, Tito menyebut hal tersebut akan ditentukan oleh Kemenkopolhukam. Namun, dia menegaskan kembali bahwa

"Nah itu nanti dari tanya Kementerian Polkam. Satgasnya dari Polkam," pungkasnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya