Unggah Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Orangtua Mahasiswi Cantik Sambangi ITB Minta Maaf

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 09 Mei 2025 17:18 WIB
Unggah Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Orangtua Mahasiswi Cantik Sambangi ITB Minta Maaf
Share :

JAKARTA - Institut Teknologi Bandung (ITB) membenarkan bahwa salah satu mahasiswinya ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme mirip Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sedang berciuman. ITB berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief, menyebut jika orang tua mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (SRD) juga telah menemui pihak kampus. Keluarga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang menghebohkan ini.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlela dalam keterangan, Jumat (9/5/2025).

Dalam kasus ini, ITB juga telah memberi bantuan pendamping kepada mahasiswinya tersebut serta melakukan koordinasi.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," tandasnya.

Sebelumnya, bedasarkan unggahan akun X, @MutradhaOne1 disebutkan jika ada salah satu mahasiswi cantik ITB yang tangkap karena pembuatan meme mirip Prabowo dan Jokowi.

"Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis keterangan akun X @MutradhaOne1 pada 7 Mei 2025.

Kabar penangkapan ini juga telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun dia tak menegaskan jika yang ditangkap merupakan mahasiswi ITB.

 

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).

Dia menyebut tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kasus ini mata dia masih dalam proses penyidikan.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya