Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan badan.
Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni sembilan tahun dengan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan badan.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang meringankan vonis adalah mereka telah mengembalikan uang yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
(Puteranegara Batubara)