Selain Bambang, majelis hakim juga membacakan vonis terdakwa lainnya, yakni eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto yang dikenakan 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terdakwa Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Mei 2025.
Selain itu, Supianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Bambang Gatot diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
(Arief Setyadi )