Ia pun mendorong agar dikaji ulang dengan melihat urgensi dan pemanfaatannya. Selain itu, Nabilah juga menyoroti keluhan warga yang ingin mengajukan bedah rumah. Padahal, itu menjadi kewajiban Dinas PRKP, namun malah diambil alih Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Kita lebih mudah jika minta sama Baznas, seharusnya itu bisa diambil alih oleh Dinas Perumahan Rakyat, namanya juga perumahan rakyat, ya seharus ditujukan untuk rakyat," ujarnya.
(Arief Setyadi )