JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam, terkait adanya grup di platform media sosial facebook tentang hubungan seksual sedarah (incest) yang sedang banyak dibicarakan masyarakat.
Grup tersebut yaitu Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang mempunyai ribuan member. Dalam grup tersebut diketahui terdapat unggahan pornografi anak dan perempuan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi pelaku dan kini dalam pengejaran.
"Saat ini profil dari pelaku telah diidentifikasi dan sedang dalam proses pengejaran di beberapa tempat," kata Himawan kepada Okezone, Selasa (20/5/2025).
Ia pun menegaskan, Bareskrim Polri akan terus mengidentifikasi grup serupa di berbagai platform media sosial yang sudah membuat resah masyarakat.
Seperti diketahui, publik dibuat resah dengan munculnya grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang berisi percakapan mengarah pada tindakan inses atau seks sedarah. Grup itu disebut memiliki hingga 32.000 akun anggota pengguna Facebook.
Dalam grup itu terpampang beragam unggahan pesan anggota grup yang mengarah ke tindakan asusila terkait ketertarikan seksual dengan anggota keluarganya. Tercantum juga sejumlah unggahan yang sangat tidak pantas, termasuk unggahan itu disertai dengan foto korban. Narasi pada konten grup mengarah pada penyimpangan terhadap anak di bawah umur, saudara kandung, bahkan ibu kandung.
Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah menelusuri grup Facebook 'Fantasi Sedarah' tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terlibat.
Sementara, Komdigi telah memblokir grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang banyak menampilkan korban-korban anak tersebut. Komdigi hingga saat ini mengaku sudah memblokir 30 link dengan konten serupa, hingga berkoordinasi dengan pihak Meta.
Komdigi menegaskan pemblokiran dilakukan sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental dan emosional. Konten dalam grup 'Fantasi Sedarah' disebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
(Awaludin)