Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Pelaku terancam hukum penjara 9 tahun.
“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ujar Firdaus.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp460.000.
"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi premanisme di wilayah hukum Jakarta Pusat. Warga yang diperas atau diancam jangan ragu untuk segera melapor melalui call center 110,” ujarnya.
(Arief Setyadi )