"Dan ini juga akan memberi ruang kepada kita yang melawan para pelaku untuk memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban,” pungkasnya.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pelaku terkait Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Berdasarkan keterangan polisi, keenam pelaku berperan sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan serta anak di bawah umur.
Keenam pelaku ditangkap di lokasi berbeda di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatera. Dalam penangkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto, serta barang bukti lainnya.
(Awaludin)