JAKARTA - Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji membeberkan adanya ratusan gambar dan video berkonten pornografi di kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Pelaku menjual konten tersebut seharga Rp100 ribu untuk 40 konten.
"Tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," ujarnya pada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Dalam kasus itu polisi menciduk enam orang pelaku. Mereka terdiri dari admin dan pembuat grup FB tersebut, member dan kontributor aktif, hingga pelaku yang membuat konten video dan gambar pornografi anak. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan ratusan konten gambar dan video dari handphone milik para pelaku.
"Dari handphone tersangka MR ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi. Dari tersangka MA ditemukan 66 gambar dan 2 video," katanya.