"Jumlah motor yang kami amankan ada 21 kendaraan berbagai merek. Motor-motor ini akan kami sampaikan ke medsos Polsek Pesanggrahan dan sarana lainnya, baik nomor rangka ataupun nomor mesinnya sehingga pemilik yang merasa itu motornya bisa datang ke Polsek untuk dikembalikan ke pemilik tanpa pungutan biaya," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, tambah Seala, pelaku dijerat pasal 363 KIHP ayat 1 ketiga dan atau pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polsek Pesanggrahan pun berkomitmen bakal terus menindak para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
(Fetra Hariandja)