Kejagung Ungkap Perkara Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Diberi Kredit

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 22 Mei 2025 11:39 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkara dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman (Sritex)/Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkara dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Pemberian kredit itu diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Telah memberikan kredit secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, dikutip Kamis (22/5/2025).

Pemberi kredit yaitu Bank DKI dan Bank BJB diduga tidak melakukan analiss yang memadai kepada PT Sritex. Padahal, kata Qohar, PT Sritex memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.

"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi," jelas Qohar.

Pemberian kredit tanpa analisis yang tepat itu bertentangan dengan SOP Bank dan UU nomos 10 tahun 1998.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," sambungnya.

Belum lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex.

Kejagung menetapkan 3 orang tersanga dalam perkara ini di antaranya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS) dan; Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa(ZM). (JONATHAN Simanjuntak).
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya