Hasto: BAP Saeful Bahri Daur Ulang dan Akrobat Hukum

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 22 Mei 2025 16:09 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai keterangan saksi merupakan daur ulang dan akrobat hukum/Foto: Nur Khabibi-okezone
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) merupakan daur ulang dan akrobat hukum. Ia merespons pernyataan eks Kader PDIP, Saeful Bahri, saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).

"Kesaksian saudara Saeful Bahri atas pertanyaan jaksa penuntut umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata. Karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum," kata Hasto di sela-sela skors sidang.

Hasto melanjutkan, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan jaksa merupakan keterangan lama yang diambil saat penyelidikan pada 8 Januari 2020. Menurutnya, keterangan Saeful dihidupkan meski bertentangan dengan fakta dalam putusan pengadilan.

"Ketika BAPK itu kemudian dihidupkan kembali. Padahal itu bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28, maka terkesan ini adalah proses daur ulang," ujarnya.

Hasto menilai isi BAPK yang dihidupkan kembali tersebut cenderung memberatkannya. Ia mencontohkan, desakan terus-menerus dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri, termasuk terkait dukungan dana, yang tidak muncul dalam BAP.

“Di situlah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga membantah narasi soal aliran dana senilai Rp600 juta yang dikaitkan dengan dugaan suap. Menurutnya,  dana itu sebenarnya disiapkan untuk program penghijauan dalam rangka HUT PDIP pada 10 Januari 2020.

"Program penghijauan itu memang dilaksanakan. Kalau rekan-rekan pers datang ke DPP, itu ada vertical garden yang dibangun dalam rangka ulang tahun PDI Perjuangan yang bertepatan dengan Hari Bumi," tuturnya.

"Budget-nya lebih dari Rp600 juta, jadi sekitar Rp600-800 juta. Itu ada dalam keterangan saya saat bersaksi di bawah sumpah dalam perkara nomor 18 dan 28 Januari," sambungnya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya