JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 kelompok masyarakat (Pokmas). Pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur periode 2021-2022.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polres Pasuruan pada Kamis (22/5/2025). Dari 19 saksi yang dipanggil (15 Pokmas dan 4 pengurus lain) hanya satu yang tidak hadir.
"Saksi-saksi yang dipanggil hadir, kecuali saksi NLZ," ucap Budi, Kamis.
Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu apakah pengajuan proposal dipinjamkan nama dan ada fee dalam pengajuannya.
"Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah, mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mereka mengerjakan sendiri, namun memberikan komitmen fee kepada para tersangka," ucapnya.