Terima Kunjungan Dubes Inggris, Fadli Zon Bahas Pemulangan Artefak hingga Pertukaran Budaya

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Kamis 22 Mei 2025 15:21 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Dominic Jermey CVO OBE. (Foto: dok Kemenbud)
Share :

JAKARTA – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Dominic Jermey CVO OBE, di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan apresiasinya atas hubungan budaya yang telah terjalin antara negara Indonesia dan Inggris. Selama ini, menurutnya, Inggris telah menjadi mitra yang sangat berharga dalam bidang pendidikan, pertukaran budaya, penelitian, dan pelestarian warisan budaya.

"Saya juga merasakan pertemuan ini sebagai kesempatan yang berarti untuk menegaskan kembali komitmen bersama kita terhadap kerja sama budaya, terutama dalam memajukan dialog mengenai pelestarian warisan budaya melalui prinsip penghormatan dan keterlibatan yang berorientasi ke masa depan,” ujarnya.

Selaras dengan komitmen bersama terhadap pelestarian budaya, Menbud Fadli juga secara resmi mengulangi permintaan Indonesia untuk pemulangan artefak budaya dan sejarah yang saat ini berada di Inggris. Artefak pertama, yakni Prasasti Sangguran yang saat ini berada dalam kepemilikan keluarga Minto, tepatnya di Minto Estate di perbatasan Skotlandia.

Dalam hal ini, Kementerian Kebudayaan telah mengirimkan nota resmi ke Kementerian Luar Negeri pada 27 Maret 2025 untuk menyampaikan permohonan dukungan melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Inggris.

“Ini menunjukkan niat kami untuk menyampaikan permintaan ini secara terhormat, transparan, dan melalui jalur yang tepat,” tuturnya.

Artefak kedua adalah Prasasti Sobhamerta, yang mencakup lempengan-lempengan kuno yang menurut para ahli arkeologi Indonesia sangat penting. Prasasti ini memuat catatan awal peradaban kuno Indonesia, termasuk dasar pemerintahan, hak atas tanah, kehidupan keagamaan, dan sistem hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya