JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo atau sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) 2020-2024. Salah satu tersangka, Semuel Abrizani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kominfo 2016-2024.
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengungkap, modus eks Dirjen Aptika Kominfo Cs membuat pemufakatan jahat dalam kasus korupsi PDNS yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.
"Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional," ujar Safrianto saat konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
"Pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Di mana, dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta," tambahnya.
Safrianto mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS. Dalam perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.
Safrianto menegaskan, perbuatan kelima tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 Ayat (1); Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1). Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 Bagian 2.2.2.
Ia menjelaskan, total Pagu Anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020-2024 adalah Rp959.485.181.470.
Dengan rincian sebagai berikut:
* Tahun 2020 Rp60.378.450.000,-
* Tahun 2021 Rp102.671.346.360,-
* Tahun 2022 Rp188.900.000.000,-
* Tahun 2023 Rp350.959.942.158,-
* Tahun 2024 Rp256.575.442.952,-
Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita penyidik:
- Jumlah uang yang disita total sebesar Rp1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA, PPA.
- Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA.
- 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP
dan BDA.
- Tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, dari tersangka SAP dan BDA.
- 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, dan AA serta saksi lainnya.
- 346 dokumen.
Kejari Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi PDNS Kominfo 2020-2024. Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, kelima tersangka itu yakni, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2016-2024; Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2019-2023.
“Berikutnya, tersangka ketiga saudara Nova Zanda atau NZ, selaku pejabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis.
Safrianto menuturkan, tersangka keempat yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.
(Arief Setyadi )