Safrianto menegaskan, perbuatan kelima tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 Ayat (1); Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1). Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 Bagian 2.2.2.
Ia menjelaskan, total Pagu Anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020-2024 adalah Rp959.485.181.470.
Dengan rincian sebagai berikut:
* Tahun 2020 Rp60.378.450.000,-
* Tahun 2021 Rp102.671.346.360,-
* Tahun 2022 Rp188.900.000.000,-
* Tahun 2023 Rp350.959.942.158,-
* Tahun 2024 Rp256.575.442.952,-
Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita penyidik:
- Jumlah uang yang disita total sebesar Rp1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA, PPA.
- Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA.
- 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP
dan BDA.
- Tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, dari tersangka SAP dan BDA.
- 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, dan AA serta saksi lainnya.
- 346 dokumen.
Kejari Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi PDNS Kominfo 2020-2024. Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, kelima tersangka itu yakni, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2016-2024; Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2019-2023.