Kubu Hasto Keberatan soal Ahli dari KPK, Sempat Bikin Majelis Hakim Berunding

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 26 Mei 2025 11:34 WIB
Kubu Hasto Keberatan soal Ahli dari KPK, Sempat Bikin Majelis Hakim Berunding (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya kebearatan jaksa yang menghadirkan ahli atas nama Hafni Herdia. Sebab, yang bersangkutan merupakan pemeriksa forensik sekaligus penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, protes tersebut pun sempat bikin majelis hakim berunding

"Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Herdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). 

Maqdir menilai, keterangan Hafni nantinya akan berdasarkan hasil penyelidikan dari perkara tersebut.  "Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," ujarnya. 

Kedua, pihaknya memandang bahwa saksi adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas. "Ada di lampiran di dalam BAP-nya dia," sambungnya. 

Di sisi lain, Maqdir juga menyoroti obyektivitas keterangan Hafni jika dijadikan sebagai ahli. Sebab menurut dia, Hafni digaji oleh KPK. 

"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya. 

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto meminta penjelasan dari jaksa penuntut umum untuk memberikan penjelasan terkait ahli yang dihadirkan. 

Jaksa menyatakan, dari keterangan Hafni akan dikulik tentang keahliannya. Jaksa juga membantah jika yang bersangkutan digaji oleh KPK. 

"Pertama, terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini," ujar jaksa. 

"Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," sambung jaksa. 

(Majelis hakim berunding di Halaman 2)

 

Maqdir kembali mengutarakan keberatannya. Maqdir khawatir, Hafni tidak obyektif dalam memberikan keterangan selaku ahli lantaran statusnya penyelidik KPK. 

"Bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu. sehingga obyekttivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. itu problem pokoknya di situ yang Mulia, oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli," kata Maqdir. 

Majelis hakim kemudian berunding terkait keberatan dari kubu Hasto. Hasilnya, majelis hakim mempersilakan Hafni menjadi ahli. 

"Majelis setelah mendengar keberatan dari penasehat hukum terdakwa maupun mendengar pendapat dari penuntut umum, menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK," ujar Hakim Rios. 

"Makanya kami tadi mintakan bukti pendukung, dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan," sambung Hakim Rios. 

Hakim Rios melanjutkan, meminta keberatan kubu Hasto untuk dituangkan dalam pleidoi nanti. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan menjadi penilaian dari majelis hakim. 

"Adapun sehubungan dari ke obyektivitasannya, silakan nanti saudara ajukan dalam pleidoi, dan itu juga nanti akan kita nilai juga, namun demikiam keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara" ucap Rios.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya