JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG, oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya, di kawasan Tangerang Selatan. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua GRIB Jaya Tangsel, M Yani Tuanaya (MYT).
Dua orang tersangka ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Selain MYT, satu tersangka lain yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris.
Lalu, siapa M Yani Tuanaya?
Dikutip dari Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel, M Yani Tuanaya menjabat sebagai Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Baru (DPC GRIB Jaya) Tangsel periode 2024–2028. Ia terpilih melalui proses aklamasi sebagai menggantikan ketua sebelumnya yang bernama Marhadih.
Sebagai ucapan, akun @grib_jaya_dpc_tangsel memposting foto M Yani Tuanaya dengan pendiri GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.