Menguak Peran Ketua GRIB Jaya Tangsel Raup Cuan dari Lahan BMKG

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 27 Mei 2025 01:05 WIB
Penangkapan Anggota GRIB Jaya (Foto: Dok)
Share :

Ade Ary menjelaskan, selain mengaku sebagai ahli waris, dalam perkara ini Y juga berperan memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.

Kemudian, Y yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya. Y bahkan tak bisa menunjukan hak girik tersebut.

"MYT perannya memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian, menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," katanya. 
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya