JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG oleh Ormas GRIB Jaya, besutan Rosario de Marshal alias Hercules di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT.
Dua orang tersangka ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Selain MYT, satu tersangka lainnya, yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).