JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara atas pernyataan mantan pegawai Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang menyatakan tertekan dengan penyidik. Kejagung pun mempertanyakan bagian mana yang dari pemeriksaan yang merasa tertekan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar meminta Zarof merinci. Sebab Harli menilai bisa jadi Zarof tertekan lantaran diminta membuktikan temuan uang Rp920 miliar dan 51 kilogram emas oleh penyidik.
"Apakah dia tertekan misalnya, oh ini duit dari mana ya? (temuan Rp920 miliar dan 51 kg emas) sehingga dia merasa tertekan?" kata Harli kepada wartawan di Kantor Kejagung RI, Rabu (28/5/2025).
"Karena itu kan kewajiban penyidik juga untuk menelusuri itu kan, sehingga dia merasa tertekan. Ya itu kan bukan bagian dari tekanan, itu yang harus dibuktikan," jelas Harli.
Kendati demikian, menurut Harli, Kejagung juga terbuka apabila ada penyidik yang melakukan ancaman terhadap Zarof. Zarof, kata dia, bisa menyampaikan hal tersebut di persidangan.
Harli juga meminta agar Zarof Ricar terbuka atas pertanyaan dari penyidik. Harli juga meminta agar Zarof tidak bersembunyi di balik kata tertekan.
"Seharusnya yang bersangkutan itu harus terbuka ya kan, kalau misalnya sumbernya darimana, sampaikan saja," tandas Harli.
Sebagai informasi, pengakuan tertekan itu disampaikan Zarof saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Hakim PN Surabaya, Rudi Suparmono pada Senin (26/5) silam.
Hal itu dilontarkan Zarof saat JPU kembali mengonfirmasi Zarof terkait perasaan tertekan itu sesuai isi BAP. Zarof mengaku ia merasa tertekan lantaran penyidik memeriksa dirinya dari pagi hingga malam hari.
"Waktu itu pernah saudara ditekan?" tanya Hakim.
"Ya, saya merasa tertekan karena sampai dari pagi sampai tengah malam, Pak. Jadi sudah tidak kontrol lagi, Pak," jawab Zarof.
(Angkasa Yudhistira)