Terungkap! Ini Motif Siswa SMA Rekam Teman Perempuannya dengan Kamera Tersembunyi 

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 30 Mei 2025 13:30 WIB
Kasus Pornografi (foto: freepik)
Share :

Ia menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Polda Jabar sangat prihatin dengan kasus ini dan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih terhadap anak-anak. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan agar meningkatkan pengawasan dan edukasi digital kepada anak-anak,” tutur Kabid Humas.

Ia pun memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, demi keadilan bagi para korban dan mencegahan kejadian serupa terulang di masa mendatang.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya