TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia Senilai Rp165 Juta

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 31 Mei 2025 17:26 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia Senilai Rp165 Juta (Foto : Istimewa)
Share :

Adapun pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 102 (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena berpotensi merugikan negara dalam penjualan produk dalam negeri terutama UMKM yang dapat mempengaruhi pendapatan perekonomian Negara.
 
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ballpress ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk penyelundupan. 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya