Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka. Dalam pengembangannya, KPK juga turut menjerat SYL atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Firma Hukum Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu 19 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan terkait perkara TPPU dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penggeledahan tersebut dilakukan bersamaan saat KPK memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang yang juga pernah menjadi tim kuasa hukum dari Syahrul Yasin Limpo. Rasamala juga merupakan tergabung sebagai rekan dalam firma hukum Visi Law Office.
(Angkasa Yudhistira)