Ingin Foya-Foya, Wanita Muda Ini Nekat Edarkan Sabu

Asdar Zuula, Jurnalis
Selasa 03 Juni 2025 04:05 WIB
Wanita muda edarkan sabu (foto: Okezone)
Share :

Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan lima potongan pipet, satu handphone, timbangan digital, tiga sendok sabu, satu bal saset kosong, satu lembar tisu, dua kotak warna hitam, dan satu kotak warna pink.

Kata dia, pengakuan tersangka uang hasil hasil narkoba digunakan berfoya-foya. "Keterangan pelaku, ia diupah oleh bosnya sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil menjual 10 gram sabu," katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Kendari. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya