Akibat penganiayaan itu, FS mengalami luka robek di dagu dan kaki kanan. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pelaku berinisial PF alias Konon (35) akhirnya berhasil ditangkap keesokan harinya, Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang masih berada di kawasan Cangkuang.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tang berukuran 15 cm dengan gagang warna merah berhasil diamankan,” ujar Didi.
Saat ini, PF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Arief Setyadi )