Dua Pria Ini Nekat Gadai Sejumlah Mobil Rental di Bekasi, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 08 Juni 2025 02:00 WIB
Penangkapan pelaku penipuan (foto: Okezone)
Share :

Total kerugian mencapai Rp5 miliar. Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, hingga beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan.

Kini, MNE dan SEM dijerat pasal berlapis: Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

‎"Kami sudah menahan kedua tersangka, dan masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya